Bendahara Umum Negara

Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk Pengelola Keuangan Daerah.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bendahara Umum Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bendahara Umum Negara

    Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk Pengelola Keuangan adalah Daerah .

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    93.97% Mirip93.97 %
    PPKD

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    93.50% Mirip93.50 %
    PPKD

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

  3. 3
    PP NO. 14 TAHUN 2005
    92.84% Mirip92.84 %
    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

  4. 4
    PP NO. 35 TAHUN 2017
    92.63% Mirip92.63 %
    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    92.19% Mirip92.19 %
    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/ dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

  6. 6
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    84.76% Mirip84.76 %
    Bendahara Umum Daerah

    Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.

  7. 7
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    84.14% Mirip84.14 %
    PPKD

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

  8. 8
    PP NO. 23 TAHUN 2005
    83.43% Mirip83.43 %
    PPKD

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disebut PPKD, adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

  9. 9
    UU NO. 9 TAHUN 2018
    82.30% Mirip82.30 %
    Bendahara Umum Negara

    Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.