Bendahara Umum Negara
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk Pengelola Keuangan adalah Daerah .
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bendahara Umum Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bendahara Umum Negara
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk Pengelola Keuangan Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 46 TAHUN 2021PPKD93.81% Mirip93.81 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2019PPKD93.32% Mirip93.32 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
- 3PP NO. 14 TAHUN 2005Pejabat Pengelola Keuangan Daerah92.55% Mirip92.55 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- 4PP NO. 35 TAHUN 2017Pejabat Pengelola Keuangan Daerah92.28% Mirip92.28 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- 5UU NO. 1 TAHUN 2004Pejabat Pengelola Keuangan Daerah91.98% Mirip91.98 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/ dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- 6UU NO. 1 TAHUN 2004Bendahara Umum Daerah84.72% Mirip84.72 %
Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
- 7PP NO. 23 TAHUN 2005PPKD83.45% Mirip83.45 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disebut PPKD, adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- 8PP NO. 58 TAHUN 2005PPKD83.26% Mirip83.26 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
- 9UU NO. 9 TAHUN 2018Bendahara Umum Negara82.09% Mirip82.09 %
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.