Bendahara Umum Negara

Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk Pengelola Keuangan adalah Daerah .

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bendahara Umum Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bendahara Umum Negara

    Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk Pengelola Keuangan Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    93.81% Mirip93.81 %
    PPKD

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    93.32% Mirip93.32 %
    PPKD

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

  3. 3
    PP NO. 14 TAHUN 2005
    92.55% Mirip92.55 %
    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

  4. 4
    PP NO. 35 TAHUN 2017
    92.28% Mirip92.28 %
    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    91.98% Mirip91.98 %
    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/ dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

  6. 6
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    84.72% Mirip84.72 %
    Bendahara Umum Daerah

    Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.

  7. 7
    PP NO. 23 TAHUN 2005
    83.45% Mirip83.45 %
    PPKD

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disebut PPKD, adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

  8. 8
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    83.26% Mirip83.26 %
    PPKD

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

  9. 9
    UU NO. 9 TAHUN 2018
    82.09% Mirip82.09 %
    Bendahara Umum Negara

    Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.