PPKD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
Sumber: PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi PPKD juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PPKD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
- 2PPKD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
- 3PPKD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disebut PPKD, adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2004Pejabat Pengelola Keuangan Daerah98.81% Mirip98.81 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/ dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2005Pejabat Pengelola Keuangan Daerah98.78% Mirip98.78 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- 3PP NO. 35 TAHUN 2017Pejabat Pengelola Keuangan Daerah98.78% Mirip98.78 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- 4PP NO. 8 TAHUN 2006Bendahara Umum Negara93.97% Mirip93.97 %
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk Pengelola Keuangan Daerah.
- 5PP NO. 8 TAHUN 2006Bendahara Umum Negara93.81% Mirip93.81 %
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk Pengelola Keuangan adalah Daerah .
- 6PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Pejabat Pengelola Keuangan Daerah91.62% Mirip91.62 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- 7PP NO. 8 TAHUN 2006Bendahara Umum Daerah85.72% Mirip85.72 %
Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untukmelaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.