Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/ dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- 2Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- 3Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 2019PPKD99.02% Mirip99.02 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
- 2PERPRES NO. 46 TAHUN 2021PPKD98.81% Mirip98.81 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2005PPKD93.34% Mirip93.34 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
- 4PP NO. 8 TAHUN 2006Bendahara Umum Negara92.19% Mirip92.19 %
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk Pengelola Keuangan Daerah.
- 5PP NO. 23 TAHUN 2005PPKD92.01% Mirip92.01 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disebut PPKD, adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- 6PP NO. 8 TAHUN 2006Bendahara Umum Negara91.98% Mirip91.98 %
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk Pengelola Keuangan adalah Daerah .
- 7PP NO. 8 TAHUN 2006Bendahara Umum Daerah85.68% Mirip85.68 %
Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untukmelaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.