PPKD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disebut PPKD, adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi PPKD juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PPKD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
- 2PPKD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
- 3PPKD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2004Pejabat Pengelola Keuangan Daerah92.01% Mirip92.01 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/ dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- 2PP NO. 35 TAHUN 2017Pejabat Pengelola Keuangan Daerah91.73% Mirip91.73 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- 3PP NO. 14 TAHUN 2005Pejabat Pengelola Keuangan Daerah91.26% Mirip91.26 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- 4PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Pejabat Pengelola Keuangan Daerah89.63% Mirip89.63 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- 5PP NO. 8 TAHUN 2006Bendahara Umum Negara83.45% Mirip83.45 %
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk Pengelola Keuangan adalah Daerah .
- 6PP NO. 8 TAHUN 2006Bendahara Umum Negara83.43% Mirip83.43 %
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk Pengelola Keuangan Daerah.
- 7PP NO. 91 TAHUN 2010Wajib Pajak81.81% Mirip81.81 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.