Bendahara Umum Negara

Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bendahara Umum Negara juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bendahara Umum Negara

    Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

  2. 2
    Bendahara Umum Negara

    Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    93.76% Mirip93.76 %
    Bendahara Umum Daerah

    Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.

  2. 2
    PP NO. 8 TAHUN 2006
    85.12% Mirip85.12 %
    Bendahara Umum Daerah

    Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untukmelaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.

  3. 3
    PP NO. 8 TAHUN 2006
    82.30% Mirip82.30 %
    Bendahara Umum Negara

    Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk Pengelola Keuangan Daerah.

  4. 4
    PP NO. 8 TAHUN 2006
    82.09% Mirip82.09 %
    Bendahara Umum Negara

    Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk Pengelola Keuangan adalah Daerah .