PPKD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi PPKD juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PPKD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
- 2PPKD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
- 3PPKD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disebut PPKD, adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Pejabat Pengelola Keuangan Daerah99.63% Mirip99.63 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- 2PP NO. 35 TAHUN 2017Pejabat Pengelola Keuangan Daerah93.70% Mirip93.70 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2004Pejabat Pengelola Keuangan Daerah93.34% Mirip93.34 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/ dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2005Pejabat Pengelola Keuangan Daerah92.91% Mirip92.91 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- 5PP NO. 8 TAHUN 2006Bendahara Umum Negara84.14% Mirip84.14 %
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk Pengelola Keuangan Daerah.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2008Sampah spesifik84.06% Mirip84.06 %
Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
- 7Unit Kerja
Unit Kerja adalah bagian dari Manajemen Eksekutif yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan substansi pelaksanaan tugas Manajemen Eksekutif.