Bendahara Umum Daerah
Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bendahara Umum Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bendahara Umum Daerah
Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untukmelaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 2018Bendahara Umum Negara93.76% Mirip93.76 %
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2004Bendahara Umum Negara93.74% Mirip93.74 %
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2020Bendahara Umum Negara92.81% Mirip92.81 %
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
- 4PERPRES NO. 46 TAHUN 2021PPKD85.57% Mirip85.57 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2019PPKD84.93% Mirip84.93 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
- 6PP NO. 8 TAHUN 2006Bendahara Umum Negara84.76% Mirip84.76 %
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk Pengelola Keuangan Daerah.
- 7PP NO. 8 TAHUN 2006Bendahara Umum Negara84.72% Mirip84.72 %
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk Pengelola Keuangan adalah Daerah .
- 8UU NO. 1 TAHUN 2004Pejabat Pengelola Keuangan Daerah84.10% Mirip84.10 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/ dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- 9PP NO. 14 TAHUN 2005Pejabat Pengelola Keuangan Daerah84.04% Mirip84.04 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.