Bendahara Umum Daerah

Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bendahara Umum Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bendahara Umum Daerah

    Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untukmelaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 2018
    93.76% Mirip93.76 %
    Bendahara Umum Negara

    Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    93.74% Mirip93.74 %
    Bendahara Umum Negara

    Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

  3. 3
    PP NO. 58 TAHUN 2020
    92.81% Mirip92.81 %
    Bendahara Umum Negara

    Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

  4. 4
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    85.57% Mirip85.57 %
    PPKD

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    84.93% Mirip84.93 %
    PPKD

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

  6. 6
    PP NO. 8 TAHUN 2006
    84.76% Mirip84.76 %
    Bendahara Umum Negara

    Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk Pengelola Keuangan Daerah.

  7. 7
    PP NO. 8 TAHUN 2006
    84.72% Mirip84.72 %
    Bendahara Umum Negara

    Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk Pengelola Keuangan adalah Daerah .

  8. 8
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    84.10% Mirip84.10 %
    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/ dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

  9. 9
    PP NO. 14 TAHUN 2005
    84.04% Mirip84.04 %
    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.