PPKD

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi PPKD juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PPKD

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

  2. 2
    PPKD

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

  3. 3
    PPKD

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disebut PPKD, adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 35 TAHUN 2017
    99.04% Mirip99.04 %
    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    99.02% Mirip99.02 %
    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/ dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

  3. 3
    PP NO. 14 TAHUN 2005
    98.93% Mirip98.93 %
    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

  4. 4
    PP NO. 8 TAHUN 2006
    93.50% Mirip93.50 %
    Bendahara Umum Negara

    Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk Pengelola Keuangan Daerah.

  5. 5
    PP NO. 8 TAHUN 2006
    93.32% Mirip93.32 %
    Bendahara Umum Negara

    Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk Pengelola Keuangan adalah Daerah .

  6. 6
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    91.96% Mirip91.96 %
    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

  7. 7
    PP NO. 8 TAHUN 2006
    85.23% Mirip85.23 %
    Bendahara Umum Daerah

    Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untukmelaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.