Bendahara Umum Daerah
Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untukmelaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bendahara Umum Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bendahara Umum Daerah
Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2005Pejabat Pengelola Keuangan Daerah85.89% Mirip85.89 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- 2PERPRES NO. 46 TAHUN 2021PPKD85.72% Mirip85.72 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2004Pejabat Pengelola Keuangan Daerah85.68% Mirip85.68 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/ dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- 4PP NO. 35 TAHUN 2017Pejabat Pengelola Keuangan Daerah85.36% Mirip85.36 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2019PPKD85.23% Mirip85.23 %
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
- 6UU NO. 9 TAHUN 2018Bendahara Umum Negara85.12% Mirip85.12 %
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
- 7UU NO. 1 TAHUN 2004Bendahara Umum Negara84.88% Mirip84.88 %
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
- 8PP NO. 58 TAHUN 2020Bendahara Umum Negara84.07% Mirip84.07 %
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
- 9PP NO. 63 TAHUN 2009Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan81.74% Mirip81.74 %
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya.