Bendahara Umum Daerah

Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untukmelaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bendahara Umum Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bendahara Umum Daerah

    Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2005
    85.89% Mirip85.89 %
    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

  2. 2
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    85.72% Mirip85.72 %
    PPKD

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    85.68% Mirip85.68 %
    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/ dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

  4. 4
    PP NO. 35 TAHUN 2017
    85.36% Mirip85.36 %
    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    85.23% Mirip85.23 %
    PPKD

    Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 2018
    85.12% Mirip85.12 %
    Bendahara Umum Negara

    Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

  7. 7
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    84.88% Mirip84.88 %
    Bendahara Umum Negara

    Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

  8. 8
    PP NO. 58 TAHUN 2020
    84.07% Mirip84.07 %
    Bendahara Umum Negara

    Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

  9. 9
    PP NO. 63 TAHUN 2009
    81.74% Mirip81.74 %
    Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan

    Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya.