Bendahara Umum Negara
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bendahara Umum Negara juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bendahara Umum Negara
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
- 2Bendahara Umum Negara
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2004Bendahara Umum Daerah93.74% Mirip93.74 %
Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
- 2PP NO. 8 TAHUN 2006Bendahara Umum Daerah84.88% Mirip84.88 %
Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untukmelaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.
- 3PP NO. 8 TAHUN 2006Bendahara Umum Negara81.16% Mirip81.16 %
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk Pengelola Keuangan Daerah.
- 4PP NO. 8 TAHUN 2006Bendahara Umum Negara81.00% Mirip81.00 %
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk Pengelola Keuangan adalah Daerah .