Bendahara Umum Negara

Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bendahara Umum Negara juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bendahara Umum Negara

    Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

  2. 2
    Bendahara Umum Negara

    Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    93.74% Mirip93.74 %
    Bendahara Umum Daerah

    Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.

  2. 2
    PP NO. 8 TAHUN 2006
    84.88% Mirip84.88 %
    Bendahara Umum Daerah

    Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untukmelaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.

  3. 3
    PP NO. 8 TAHUN 2006
    81.16% Mirip81.16 %
    Bendahara Umum Negara

    Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk Pengelola Keuangan Daerah.

  4. 4
    PP NO. 8 TAHUN 2006
    81.00% Mirip81.00 %
    Bendahara Umum Negara

    Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk Pengelola Keuangan adalah Daerah .