Benda Cagar Budaya
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Benda Cagar Budaya juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Benda Cagar Budaya
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
- 2Benda Cagar Budaya
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatanmanusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuanatau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yangsejarahdenganmemilikiperkembangan manusia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 2013Benda Antariksa83.49% Mirip83.49 %
Benda Antariksa adalah setiap benda, baik buatan manusia maupunbenda alamiah yang terkait dengan Keantariksaan.
- 2PP NO. 19 TAHUN 1995Benda cagar budaya di museum80.47% Mirip80.47 %
Benda cagar budaya di museum adalah semua koleksi museumberupa benda cagar budaya bergerak atau benda cagar budayatertentu yang disimpan, dirawat, diamankan, dan dimanfaatkan dimuseum.