Benda Cagar Budaya

Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Benda Cagar Budaya juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Benda Cagar Budaya

    Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

  2. 2
    Benda Cagar Budaya

    Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatanmanusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuanatau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yangsejarahdenganmemilikiperkembangan manusia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2013
    83.83% Mirip83.83 %
    Benda Antariksa

    Benda Antariksa adalah setiap benda, baik buatan manusia maupunbenda alamiah yang terkait dengan Keantariksaan.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 1995
    80.97% Mirip80.97 %
    Benda cagar budaya di museum

    Benda cagar budaya di museum adalah semua koleksi museumberupa benda cagar budaya bergerak atau benda cagar budayatertentu yang disimpan, dirawat, diamankan, dan dimanfaatkan dimuseum.