RKA-SKPD

Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisirencana pendapatan dan rencana belanja program dan kegiatan SKPDsebagai dasar penyusunan APBD.

Sumber: PERPRES NO. 32 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi RKA-SKPD juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    RKA-SKPD

    Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

  2. 2
    RKA-SKPD

    Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2005
    87.25% Mirip87.25 %
    RBA

    Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, yang selanjutnya disebut RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.

  2. 2
    PP NO. 90 TAHUN 2010
    86.31% Mirip86.31 %
    RKA-K/L

    Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen www.

  3. 3
    PP NO. 7 TAHUN 2008
    85.94% Mirip85.94 %
    Renja-KL

    Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

  4. 4
    PP NO. 8 TAHUN 2006
    85.58% Mirip85.58 %
    Laporan Realisasi Anggaran

    Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menggambarkanrealisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama suatuperiode.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 2005
    85.25% Mirip85.25 %
    RKA-KL

    Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah rencana dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

  6. 6
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    82.70% Mirip82.70 %
    Renja-KL

    Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnyadisebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan KementerianNegara/Lembaga untuk untuk periode 1 (satu) tahun.

  7. 7
    PP NO. 17 TAHUN 2017
    82.42% Mirip82.42 %
    RKA-K/L

    Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/lembaga.

  8. 8
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    82.28% Mirip82.28 %
    SiLPA

    Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.

  9. 9
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    82.19% Mirip82.19 %
    SiLPA

    Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.