RKA-SKPD
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisirencana pendapatan dan rencana belanja program dan kegiatan SKPDsebagai dasar penyusunan APBD.
Sumber: PERPRES NO. 32 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi RKA-SKPD juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1RKA-SKPD
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
- 2RKA-SKPD
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2005RBA87.25% Mirip87.25 %
Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, yang selanjutnya disebut RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
- 2PP NO. 90 TAHUN 2010RKA-K/L86.31% Mirip86.31 %
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen www.
- 3PP NO. 7 TAHUN 2008Renja-KL85.94% Mirip85.94 %
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 4PP NO. 8 TAHUN 2006Laporan Realisasi Anggaran85.58% Mirip85.58 %
Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menggambarkanrealisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama suatuperiode.
- 5PP NO. 23 TAHUN 2005RKA-KL85.25% Mirip85.25 %
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah rencana dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
- 6PP NO. 20 TAHUN 2004Renja-KL82.70% Mirip82.70 %
Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnyadisebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan KementerianNegara/Lembaga untuk untuk periode 1 (satu) tahun.
- 7PP NO. 17 TAHUN 2017RKA-K/L82.42% Mirip82.42 %
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/lembaga.
- 8UU NO. 1 TAHUN 2022SiLPA82.28% Mirip82.28 %
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
- 9PP NO. 12 TAHUN 2019SiLPA82.19% Mirip82.19 %
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.