Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menggambarkanrealisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama suatuperiode.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 32 TAHUN 2014RKA-SKPD85.58% Mirip85.58 %
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisirencana pendapatan dan rencana belanja program dan kegiatan SKPDsebagai dasar penyusunan APBD.
- 2PP NO. 7 TAHUN 2008Renja-KL83.22% Mirip83.22 %
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 3PP NO. 8 TAHUN 2008Prakiraan maju82.91% Mirip82.91 %
Prakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untukyangdaritahun-tahundirencanakan guna memastikan kesinambungan kebijakanyang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2006Peta kapasitas fiskal82.90% Mirip82.90 %
Peta kapasitas fiskal adalah gambaran kemampuan fiskalDaerah yang dicerminkan melalui Penerimaan UmumAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidaktermasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, danapinjaman yangpenggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluarantertentu) dikurangi belanja pegawai.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2019SiLPA82.52% Mirip82.52 %
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
- 6PP NO. 58 TAHUN 2005SiLPA82.48% Mirip82.48 %
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
- 7UU NO. 1 TAHUN 2022SiLPA82.48% Mirip82.48 %
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
- 8PP NO. 37 TAHUN 2017RAK LLAJ Kementerian/Lembaga81.81% Mirip81.81 %
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
- 9PP NO. 37 TAHUN 2017RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota81.75% Mirip81.75 %
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk periode 5 (lima) tahun.
- 10PP NO. 19 TAHUN 2005Standar pembiayaan80.56% Mirip80.56 %
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.