RKA-K/L

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen www.

Sumber: PP NO. 90 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi RKA-K/L juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    RKA-K/L

    Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/lembaga.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2014
    86.31% Mirip86.31 %
    RKA-SKPD

    Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisirencana pendapatan dan rencana belanja program dan kegiatan SKPDsebagai dasar penyusunan APBD.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2005
    83.82% Mirip83.82 %
    RKA-KL

    Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah rencana dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 2011
    83.52% Mirip83.52 %
    RKA-K L

    Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-K L, adalah rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  4. 4
    PP NO. 7 TAHUN 2008
    80.38% Mirip80.38 %
    Renja-KL

    Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.