RKA-K/L
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen www.
Sumber: PP NO. 90 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi RKA-K/L juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1RKA-K/L
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/lembaga.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 32 TAHUN 2014RKA-SKPD86.31% Mirip86.31 %
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisirencana pendapatan dan rencana belanja program dan kegiatan SKPDsebagai dasar penyusunan APBD.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2005RKA-KL83.82% Mirip83.82 %
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah rencana dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2011RKA-K L83.52% Mirip83.52 %
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-K L, adalah rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- 4PP NO. 7 TAHUN 2008Renja-KL80.38% Mirip80.38 %
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.