Renja-KL
Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnyadisebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan KementerianNegara/Lembaga untuk untuk periode 1 (satu) tahun.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Renja-KL juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Renja-KL
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 90 TAHUN 2010Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)94.32% Mirip94.32 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 2PP NO. 40 TAHUN 2006Rencana Kerja Kementerian/Lembaga(Renja-KL)93.90% Mirip93.90 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yangselanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga(Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembagauntuk periode 1 (satu) tahun.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2017Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)93.78% Mirip93.78 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 4PP NO. 20 TAHUN 2004Renja-SKPD91.36% Mirip91.36 %
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnyadisebut Renja-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan KerjaPerangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- 5PP NO. 20 TAHUN 2004Renstra-KL90.48% Mirip90.48 %
Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnyadisebut Renstra-KL, adalah dokumen perencanaan KementerianNegara/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
- 6PP NO. 39 TAHUN 2006RencanaperencanaanKementerian/Lembaga dokumen90.05% Mirip90.05 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerianj Lembaga, yang selanjutnya disebut RencanaperencanaanKementerian/Lembaga dokumen adalah Kerja Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 7PP NO. 39 TAHUN 2006Rencanaperencanaan(Renja-KL), dokumen89.02% Mirip89.02 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerianj Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencanaperencanaan(Renja-KL), dokumen adalah Kerja Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 8PP NO. 6 TAHUN 2008RKPD88.84% Mirip88.84 %
Rencana Kerja Pembangunan Daerah selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1(satu) tahun.
- 9PP NO. 37 TAHUN 2017RAK LLAJ Kementerian/Lembaga88.79% Mirip88.79 %
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.