Renja-KL

Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

Sumber: PP NO. 7 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Renja-KL juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Renja-KL

    Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnyadisebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan KementerianNegara/Lembaga untuk untuk periode 1 (satu) tahun.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 90 TAHUN 2010
    96.03% Mirip96.03 %
    Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)

    Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

  2. 2
    PP NO. 17 TAHUN 2017
    95.60% Mirip95.60 %
    Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)

    Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 2006
    94.89% Mirip94.89 %
    Rencana Kerja Kementerian/Lembaga(Renja-KL)

    Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yangselanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga(Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembagauntuk periode 1 (satu) tahun.

  4. 4
    PP NO. 37 TAHUN 2017
    94.34% Mirip94.34 %
    RAK LLAJ Kementerian/Lembaga

    Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.

  5. 5
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
    93.88% Mirip93.88 %
    RAK LLAJ Kementerian/Lembaga

    Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan KLLAJ Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.

  6. 6
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    93.66% Mirip93.66 %
    Renja-SKPD

    Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnyadisebut Renja-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan KerjaPerangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

  7. 7
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    92.29% Mirip92.29 %
    RencanaperencanaanKementerian/Lembaga dokumen

    Rencana Pembangunan Tahunan Kementerianj Lembaga, yang selanjutnya disebut RencanaperencanaanKementerian/Lembaga dokumen adalah Kerja Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

  8. 8
    PP NO. 21 TAHUN 2004
    91.77% Mirip91.77 %
    Rencana Kerja Pemerintah

    Rencana Kerja Pemerintah adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode1 (satu) tahun.

  9. 9
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    91.51% Mirip91.51 %
    Rencanaperencanaan(Renja-KL), dokumen

    Rencana Pembangunan Tahunan Kementerianj Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencanaperencanaan(Renja-KL), dokumen adalah Kerja Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.