Renja-KL
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
Sumber: PP NO. 7 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Renja-KL juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Renja-KL
Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnyadisebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan KementerianNegara/Lembaga untuk untuk periode 1 (satu) tahun.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 90 TAHUN 2010Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)96.03% Mirip96.03 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 2PP NO. 17 TAHUN 2017Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)95.60% Mirip95.60 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 3PP NO. 40 TAHUN 2006Rencana Kerja Kementerian/Lembaga(Renja-KL)94.89% Mirip94.89 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yangselanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga(Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembagauntuk periode 1 (satu) tahun.
- 4PP NO. 37 TAHUN 2017RAK LLAJ Kementerian/Lembaga94.34% Mirip94.34 %
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
- 5PERPRES NO. 1 TAHUN 2022RAK LLAJ Kementerian/Lembaga93.88% Mirip93.88 %
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan KLLAJ Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
- 6PP NO. 20 TAHUN 2004Renja-SKPD93.66% Mirip93.66 %
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnyadisebut Renja-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan KerjaPerangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- 7PP NO. 39 TAHUN 2006RencanaperencanaanKementerian/Lembaga dokumen92.29% Mirip92.29 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerianj Lembaga, yang selanjutnya disebut RencanaperencanaanKementerian/Lembaga dokumen adalah Kerja Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 8PP NO. 21 TAHUN 2004Rencana Kerja Pemerintah91.77% Mirip91.77 %
Rencana Kerja Pemerintah adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode1 (satu) tahun.
- 9PP NO. 39 TAHUN 2006Rencanaperencanaan(Renja-KL), dokumen91.51% Mirip91.51 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerianj Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencanaperencanaan(Renja-KL), dokumen adalah Kerja Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.