RKA-SKPD

Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi RKA-SKPD juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    RKA-SKPD

    Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisirencana pendapatan dan rencana belanja program dan kegiatan SKPDsebagai dasar penyusunan APBD.

  2. 2
    RKA-SKPD

    Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    90.90% Mirip90.90 %
    Rencana Kerja dan Anggaran

    Rencana Kerja dan Anggaran adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi Program dan Kegiatan suatu kementerian negara/lembaga/SKPD yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah/Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP/RKPD) dan Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga/Rencana Kerja SKPD yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

  2. 2
    UU NO. 33 TAHUN 2004
    89.90% Mirip89.90 %
    RKA SKPD

    Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut RKA SKPD, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

  3. 3
    PP NO. 7 TAHUN 2008
    89.14% Mirip89.14 %
    RKA-KL

    Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

  4. 4
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    85.66% Mirip85.66 %
    RKA-KL

    Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yangselanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan danpenganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu KementerianNegara/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana KerjaPemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembagayang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yangdiperlukan untuk melaksanakannya.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    85.41% Mirip85.41 %
    PA

    Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.

  6. 6
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    84.48% Mirip84.48 %
    Kinerja

    Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.

  7. 7
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    84.13% Mirip84.13 %
    SiLPA

    Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.

  8. 8
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    83.41% Mirip83.41 %
    Kinerja

    Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.

  9. 9
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    82.82% Mirip82.82 %
    SiLPA

    Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.