RKA-KL
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah rencana dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi RKA-KL juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1RKA-KL
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yangselanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan danpenganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu KementerianNegara/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana KerjaPemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembagayang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yangdiperlukan untuk melaksanakannya.
- 2RKA-KL
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2011RKA-K L97.68% Mirip97.68 %
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-K L, adalah rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- 2PERPRES NO. 32 TAHUN 2014RKA-SKPD85.25% Mirip85.25 %
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisirencana pendapatan dan rencana belanja program dan kegiatan SKPDsebagai dasar penyusunan APBD.
- 3UU NO. 15 TAHUN 2004Laporan Keuangan84.79% Mirip84.79 %
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- 4PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Laporan Kinerja84.11% Mirip84.11 %
Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD).
- 5PP NO. 90 TAHUN 2010RKA-K/L83.82% Mirip83.82 %
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen www.
- 6PP NO. 27 TAHUN 1984Pegawai83.05% Mirip83.05 %
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 10.
- 7PP NO. 20 TAHUN 2004Renja-KL82.30% Mirip82.30 %
Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnyadisebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan KementerianNegara/Lembaga untuk untuk periode 1 (satu) tahun.
- 8PP NO. 7 TAHUN 2008Renja-KL80.92% Mirip80.92 %
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 9PP NO. 90 TAHUN 2010Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L)80.05% Mirip80.05 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.