RKA-SKPD

Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.

Sumber: PERPRES NO. 46 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi RKA-SKPD juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    RKA-SKPD

    Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

  2. 2
    RKA-SKPD

    Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisirencana pendapatan dan rencana belanja program dan kegiatan SKPDsebagai dasar penyusunan APBD.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    98.87% Mirip98.87 %
    RKA SKPD

    Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.

  2. 2
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    96.09% Mirip96.09 %
    DPA SKPD

    Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    94.32% Mirip94.32 %
    DPA SKPD

    Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

  4. 4
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2014
    92.49% Mirip92.49 %
    DPA-SKPD

    Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkatDPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanjayang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh penggunaanggaran.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    89.23% Mirip89.23 %
    PPAS

    Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

  6. 6
    PP NO. 23 TAHUN 2005
    84.27% Mirip84.27 %
    RBA

    Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, yang selanjutnya disebut RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU.

  7. 7
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    83.37% Mirip83.37 %
    Pengguna Anggaran

    Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.

  8. 8
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    83.35% Mirip83.35 %
    SPD

    Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas pelaksanaan APBD.

  9. 9
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    81.98% Mirip81.98 %
    PA

    Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.

  10. 10
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    81.51% Mirip81.51 %
    PA

    Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.