RKA-K/L
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/lembaga.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi RKA-K/L juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1RKA-K/L
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen www.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 32 TAHUN 2014RKA-SKPD82.42% Mirip82.42 %
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisirencana pendapatan dan rencana belanja program dan kegiatan SKPDsebagai dasar penyusunan APBD.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2019KUA82.07% Mirip82.07 %
Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2005KUA81.33% Mirip81.33 %
Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
- 4PERPRES NO. 46 TAHUN 2021SP2B80.68% Mirip80.68 %
Surat Permintaan Pengesahan Belanja yang selanjutnya disingkat SP2B adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran untuk penerbitan surat pengesahan belanja pada DPA SKPD.
- 5PP NO. 7 TAHUN 2008RKP80.53% Mirip80.53 %
Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
- 6PERPRES NO. 46 TAHUN 2021RKA-SKPD80.09% Mirip80.09 %
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.