RKA-K/L

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/lembaga.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi RKA-K/L juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    RKA-K/L

    Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen www.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2014
    82.42% Mirip82.42 %
    RKA-SKPD

    Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisirencana pendapatan dan rencana belanja program dan kegiatan SKPDsebagai dasar penyusunan APBD.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    82.07% Mirip82.07 %
    KUA

    Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

  3. 3
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    81.33% Mirip81.33 %
    KUA

    Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

  4. 4
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    80.68% Mirip80.68 %
    SP2B

    Surat Permintaan Pengesahan Belanja yang selanjutnya disingkat SP2B adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran untuk penerbitan surat pengesahan belanja pada DPA SKPD.

  5. 5
    PP NO. 7 TAHUN 2008
    80.53% Mirip80.53 %
    RKP

    Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

  6. 6
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    80.09% Mirip80.09 %
    RKA-SKPD

    Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.