Laporan Keuangan
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Laporan Keuangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Laporan Keuangan
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaankeuangan negara/daerah selama suatu periode.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2005RKA-KL84.79% Mirip84.79 %
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah rencana dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
- 2UU NO. 15 TAHUN 2004BPK83.82% Mirip83.82 %
Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disebut BPK, adalah Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 3UU NO. 19 TAHUN 2008Menteri83.52% Mirip83.52 %
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2004Menteri Keuangan83.28% Mirip83.28 %
Menteri Keuangan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangkeuangan negara.
- 5UU NO. 19 TAHUN 1997Menteri83.02% Mirip83.02 %
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- 6PP NO. 51 TAHUN 2010Menteri83.01% Mirip83.01 %
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- 7PP NO. 25 TAHUN 1981Menteri82.85% Mirip82.85 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Keuangan.
- 8UU NO. 39 TAHUN 2007Menteri82.83% Mirip82.83 %
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- 9PP NO. 39 TAHUN 2008Menteri82.74% Mirip82.74 %
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- 10PP NO. 55 TAHUN 2008Menteri82.66% Mirip82.66 %
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.