Laporan Keuangan

Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Laporan Keuangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Laporan Keuangan

    Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaankeuangan negara/daerah selama suatu periode.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2005
    84.79% Mirip84.79 %
    RKA-KL

    Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah rencana dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

  2. 2
    UU NO. 15 TAHUN 2004
    83.82% Mirip83.82 %
    BPK

    Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disebut BPK, adalah Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  3. 3
    UU NO. 19 TAHUN 2008
    83.52% Mirip83.52 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 2004
    83.28% Mirip83.28 %
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidangkeuangan negara.

  5. 5
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    83.02% Mirip83.02 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 51 TAHUN 2010
    83.01% Mirip83.01 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

  7. 7
    PP NO. 25 TAHUN 1981
    82.85% Mirip82.85 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Keuangan.

  8. 8
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    82.83% Mirip82.83 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

  9. 9
    PP NO. 39 TAHUN 2008
    82.74% Mirip82.74 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

  10. 10
    PP NO. 55 TAHUN 2008
    82.66% Mirip82.66 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.