RKA-K L
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-K L, adalah rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2005RKA-KL97.68% Mirip97.68 %
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah rencana dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
- 2PP NO. 90 TAHUN 2010RKA-K/L83.52% Mirip83.52 %
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen www.
- 3UU NO. 15 TAHUN 2004Laporan Keuangan80.46% Mirip80.46 %
Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- 4PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Laporan Kinerja80.19% Mirip80.19 %
Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD).
- 5PP NO. 27 TAHUN 1984Pegawai80.02% Mirip80.02 %
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara; 10.