RKA-KL

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

Sumber: PP NO. 7 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi RKA-KL juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    RKA-KL

    Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah rencana dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

  2. 2
    RKA-KL

    Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yangselanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan danpenganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu KementerianNegara/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana KerjaPemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembagayang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yangdiperlukan untuk melaksanakannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    98.18% Mirip98.18 %
    Rencana Kerja dan Anggaran

    Rencana Kerja dan Anggaran adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi Program dan Kegiatan suatu kementerian negara/lembaga/SKPD yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah/Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP/RKPD) dan Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga/Rencana Kerja SKPD yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

  2. 2
    UU NO. 33 TAHUN 2004
    93.80% Mirip93.80 %
    RKA SKPD

    Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut RKA SKPD, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    89.98% Mirip89.98 %
    Rencanaperencanaan(Renja-KL), dokumen

    Rencana Pembangunan Tahunan Kementerianj Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencanaperencanaan(Renja-KL), dokumen adalah Kerja Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

  4. 4
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    89.84% Mirip89.84 %
    RencanaperencanaanKementerian/Lembaga dokumen

    Rencana Pembangunan Tahunan Kementerianj Lembaga, yang selanjutnya disebut RencanaperencanaanKementerian/Lembaga dokumen adalah Kerja Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

  5. 5
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    89.14% Mirip89.14 %
    RKA-SKPD

    Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

  6. 6
    PP NO. 7 TAHUN 2008
    86.96% Mirip86.96 %
    Renja-KL

    Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

  7. 7
    PP NO. 17 TAHUN 2017
    85.65% Mirip85.65 %
    Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional

    Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional adalah suatu proses memadukan dan memperkuat penyusunan rencana dan anggaran pembangunan nasional serta pengendalian pencapaian Sasaran pembangunan.

  8. 8
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    84.82% Mirip84.82 %
    Renja-KL

    Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnyadisebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan KementerianNegara/Lembaga untuk untuk periode 1 (satu) tahun.

  9. 9
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
    84.60% Mirip84.60 %
    RAK LLAJ Kementerian/Lembaga

    Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan KLLAJ Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.