RKA-KL
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian/lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Sumber: PP NO. 7 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi RKA-KL juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1RKA-KL
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah rencana dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
- 2RKA-KL
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yangselanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan danpenganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu KementerianNegara/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana KerjaPemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembagayang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yangdiperlukan untuk melaksanakannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Rencana Kerja dan Anggaran98.18% Mirip98.18 %
Rencana Kerja dan Anggaran adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi Program dan Kegiatan suatu kementerian negara/lembaga/SKPD yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah/Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP/RKPD) dan Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga/Rencana Kerja SKPD yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
- 2UU NO. 33 TAHUN 2004RKA SKPD93.80% Mirip93.80 %
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut RKA SKPD, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2006Rencanaperencanaan(Renja-KL), dokumen89.98% Mirip89.98 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerianj Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencanaperencanaan(Renja-KL), dokumen adalah Kerja Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2006RencanaperencanaanKementerian/Lembaga dokumen89.84% Mirip89.84 %
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerianj Lembaga, yang selanjutnya disebut RencanaperencanaanKementerian/Lembaga dokumen adalah Kerja Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 5PP NO. 58 TAHUN 2005RKA-SKPD89.14% Mirip89.14 %
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
- 6PP NO. 7 TAHUN 2008Renja-KL86.96% Mirip86.96 %
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
- 7PP NO. 17 TAHUN 2017Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional85.65% Mirip85.65 %
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional adalah suatu proses memadukan dan memperkuat penyusunan rencana dan anggaran pembangunan nasional serta pengendalian pencapaian Sasaran pembangunan.
- 8PP NO. 20 TAHUN 2004Renja-KL84.82% Mirip84.82 %
Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnyadisebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan KementerianNegara/Lembaga untuk untuk periode 1 (satu) tahun.
- 9PERPRES NO. 1 TAHUN 2022RAK LLAJ Kementerian/Lembaga84.60% Mirip84.60 %
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan KLLAJ Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.