Rektor
Rektor adalah pemimpin UM yang menyelenggarakandan mengelola UM.
Sumber: PP NO. 115 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rektor juga digunakan di dalam 24 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rektor
Rektor adalah pemimpin UNP menyelenggarakan dan mengelola UNP.
- 2Rektor
Rektor adalah pemimpin UT yangdan mengelola UT.
- 3Rektor
Rektor adalah organ IPB yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan IPB.
- 4Rektor
Rektor adalah organ ITB yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan ITB.
- 5Rektor
Rektor adalah organ ITS yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan ITS.
- 6Rektor
Rektor adalah organ UB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UB.
- 7Rektor
Rektor adalah organ UGM yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan UGM.
- 8Rektor
Rektor adalah organ UI yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UI.
- 9Rektor
Rektor adalah organ UI yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan UI.
- 10Rektor
Rektor adalah organ UIII yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UIII.
- 11Rektor
Rektor adalah organ UNAIR yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UNAIR.
- 12Rektor
Rektor adalah organ Undip yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Undip.
- 13Rektor
Rektor adalah organ Unhas yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Unhas.
- 14Rektor
Rektor adalah organ Unpad yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Unpad.
- 15Rektor
Rektor adalah organ UPI yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UPI.
- 16Rektor
Rektor adalah organ USU yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan USU.
- 17Rektor
Rektor adalah pemimpin dalam penyelenggaraan Universitas.
- 18Rektor
Rektor adalah pemimpin organ pengelola pendidikan BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan tinggi.
- 19Rektor
Rektor adalah pemimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UNS.
- 20Rektor
Rektor adalah pemimpin UNAND yang menyelenggarakan dan mengelola UNAND.
- 21Rektor
Rektor adalah Pimpinan Universitas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Universitas.
- 22Rektor
Rektor adalah Pimpinan Universitas yang berwenang danbertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Universitas.
- 23Rektor
Rektor adalah Presiden Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi; 3.
- 24Rektor
Rektor adalah Presiden Universitas/Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961; d.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 2003Sivitas Akademika87.15% Mirip87.15 %
Sivitas Akademika adalah dosen dan mahasiswa path Universitas.
- 2PERPRES NO. 10 TAHUN 2016Pemimpin perguruan tinggi82.25% Mirip82.25 %
Pemimpin perguruan tinggi adalah Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik/Akademi/Akademi-Komunitas.
- 3PP NO. 52 TAHUN 2015Mahasiswa81.22% Mirip81.22 %
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi diUndip.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2008Piutang-Pelayaran yang Didahulukan81.09% Mirip81.09 %
Piutang-Pelayaran yang Didahulukan adalah tagihan yang lebih dahulu dari hasil eksekusi kapal wajib dilunasi mendahului tagihan pemegang hipotek kapal.
- 5PP NO. 115 TAHUN 2021Sekolah Pascasarjana80.73% Mirip80.73 %
Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksanaakademik setingkat Fakultas yang bertugasmenyelenggarakan dan/atau mengoordinasikanprogram pascasarjana.
- 6PP NO. 53 TAHUN 2015Mahasiswa80.72% Mirip80.72 %
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi diUnhas.
- 7PP NO. 67 TAHUN 2013Mahasiswa80.40% Mirip80.40 %
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi diUGM.