Sekolah Pascasarjana

Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksanaakademik setingkat Fakultas yang bertugasmenyelenggarakan dan/atau mengoordinasikanprogram pascasarjana.

Sumber: PP NO. 115 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 53 TAHUN 2015
    91.22% Mirip91.22 %
    Sekolah

    Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yangbertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan programpascasarjana multidisiplin.

  2. 2
    PP NO. 51 TAHUN 2015
    90.49% Mirip90.49 %
    Sekolah

    Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yangbertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan programpascasarjana multidisiplin.

  3. 3
    PP NO. 54 TAHUN 2015
    90.12% Mirip90.12 %
    Sekolah

    Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yangbertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan programpascasarjana multidisiplin.

  4. 4
    PP NO. 114 TAHUN 2021
    89.04% Mirip89.04 %
    Sekolah

    Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkatFakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/ataumengoordinasikan program pascasarjana danpendidikan vokasi.

  5. 5
    PP NO. 56 TAHUN 2020
    88.99% Mirip88.99 %
    Sekolah

    Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin dan program vokasi.

  6. 6
    PP NO. 95 TAHUN 2021
    88.17% Mirip88.17 %
    Sekolah

    Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin.

  7. 7
    PP NO. 67 TAHUN 2013
    87.35% Mirip87.35 %
    Sekolah

    Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yangbertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan programdiploma atau program pascasarjana (S2 dan/atau S3).

  8. 8
    PP NO. 52 TAHUN 2015
    85.05% Mirip85.05 %
    Sekolah

    Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yangbertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan programpascasarjana multidisiplin, program profesi, atau program vokasi.

  9. 9
    PP NO. 67 TAHUN 2013
    84.79% Mirip84.79 %
    Fakultas

    Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapatdikelompokkanyangmenyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, atauprofesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi,dan/atau seni.

  10. 10
    PP NO. 114 TAHUN 2021
    84.36% Mirip84.36 %
    Fakultas

    Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukungyang menyelenggarakan dan mengelola pendidikanakademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesidalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan danteknologi.