Mahasiswa

Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi diUnhas.

Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Mahasiswa juga digunakan di dalam 26 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar padaperguruan tinggi tertentu.

  2. 2
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNAND.

  3. 3
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNS.

  4. 4
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UPI.

  5. 5
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di USU.

  6. 6
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi diIPB.

  7. 7
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi diITB.

  8. 8
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi diUGM.

  9. 9
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi diUndip.

  10. 10
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi.

  11. 11
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi diUnpad.

  12. 12
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UI.

  13. 13
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UI.

  14. 14
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNAIR.

  15. 15
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi tertentu.

  16. 16
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah mahasiswa kedokteran, mahasiswa kedokteran gigi, atau mahasiswa bidang kesehatan lain sebagai peserta didik pada pendidikan akademik, profesi, dan vokasi yang menjalankan pembelajaran klinik di rumah sakit pendidikan.

  17. 17
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan magister dan doktor pada UIII.

  18. 18
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi.

  19. 19
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di ITS.

  20. 20
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UB.

  21. 21
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjangpendidikan tinggi di UM.

  22. 22
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjangpendidikan tinggi di UNP.

  23. 23
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjangpendidikan tinggi di UT.

  24. 24
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi.

  25. 25
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan mengikutiproses pendidikan di Universitas.

  26. 26
    Mahasiswa

    Mahasiswa Kedokteran atau Mahasiswa Kedokteran Gigi yangselanjutnya disebut Mahasiswa adalah peserta didik yang mengikutiPendidikan Kedokteran.