Rektor
Rektor adalah Presiden Universitas/Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961; d.
Sumber: PP NO. 5 TAHUN 1980
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rektor juga digunakan di dalam 24 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rektor
Rektor adalah pemimpin UNP menyelenggarakan dan mengelola UNP.
- 2Rektor
Rektor adalah pemimpin UT yangdan mengelola UT.
- 3Rektor
Rektor adalah organ IPB yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan IPB.
- 4Rektor
Rektor adalah organ ITB yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan ITB.
- 5Rektor
Rektor adalah organ ITS yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan ITS.
- 6Rektor
Rektor adalah organ UB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UB.
- 7Rektor
Rektor adalah organ UGM yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan UGM.
- 8Rektor
Rektor adalah organ UI yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UI.
- 9Rektor
Rektor adalah organ UI yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan UI.
- 10Rektor
Rektor adalah organ UIII yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UIII.
- 11Rektor
Rektor adalah organ UNAIR yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UNAIR.
- 12Rektor
Rektor adalah organ Undip yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Undip.
- 13Rektor
Rektor adalah organ Unhas yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Unhas.
- 14Rektor
Rektor adalah organ Unpad yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Unpad.
- 15Rektor
Rektor adalah organ UPI yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UPI.
- 16Rektor
Rektor adalah organ USU yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan USU.
- 17Rektor
Rektor adalah pemimpin dalam penyelenggaraan Universitas.
- 18Rektor
Rektor adalah pemimpin organ pengelola pendidikan BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan tinggi.
- 19Rektor
Rektor adalah pemimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UNS.
- 20Rektor
Rektor adalah pemimpin UM yang menyelenggarakandan mengelola UM.
- 21Rektor
Rektor adalah pemimpin UNAND yang menyelenggarakan dan mengelola UNAND.
- 22Rektor
Rektor adalah Pimpinan Universitas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Universitas.
- 23Rektor
Rektor adalah Pimpinan Universitas yang berwenang danbertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Universitas.
- 24Rektor
Rektor adalah Presiden Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi; 3.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 11 TAHUN 2008Menteri86.09% Mirip86.09 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpekerjaan umum.
- 2PERPRES NO. 49 TAHUN 2008Kepala Sekretariat Bawaslu81.99% Mirip81.99 %
Kepala Sekretariat Bawaslu adalah Jabatan Struktural EselonlIa;Kepala Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon IIl a; danKepala Sub Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon IVa.
- 3UU NO. 24 TAHUN 1997Menteri81.97% Mirip81.97 %
Menteri adalah Menteri Penerangan.
- 4PERPRES NO. 10 TAHUN 2016Pemimpin perguruan tinggi80.39% Mirip80.39 %
Pemimpin perguruan tinggi adalah Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik/Akademi/Akademi-Komunitas.