Rektor

Rektor adalah Presiden Universitas/Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961; d.

Sumber: PP NO. 5 TAHUN 1980

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rektor juga digunakan di dalam 24 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rektor

    Rektor adalah pemimpin UNP menyelenggarakan dan mengelola UNP.

  2. 2
    Rektor

    Rektor adalah pemimpin UT yangdan mengelola UT.

  3. 3
    Rektor

    Rektor adalah organ IPB yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan IPB.

  4. 4
    Rektor

    Rektor adalah organ ITB yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan ITB.

  5. 5
    Rektor

    Rektor adalah organ ITS yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan ITS.

  6. 6
    Rektor

    Rektor adalah organ UB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UB.

  7. 7
    Rektor

    Rektor adalah organ UGM yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan UGM.

  8. 8
    Rektor

    Rektor adalah organ UI yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UI.

  9. 9
    Rektor

    Rektor adalah organ UI yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan UI.

  10. 10
    Rektor

    Rektor adalah organ UIII yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UIII.

  11. 11
    Rektor

    Rektor adalah organ UNAIR yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UNAIR.

  12. 12
    Rektor

    Rektor adalah organ Undip yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Undip.

  13. 13
    Rektor

    Rektor adalah organ Unhas yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Unhas.

  14. 14
    Rektor

    Rektor adalah organ Unpad yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Unpad.

  15. 15
    Rektor

    Rektor adalah organ UPI yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UPI.

  16. 16
    Rektor

    Rektor adalah organ USU yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan USU.

  17. 17
    Rektor

    Rektor adalah pemimpin dalam penyelenggaraan Universitas.

  18. 18
    Rektor

    Rektor adalah pemimpin organ pengelola pendidikan BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan tinggi.

  19. 19
    Rektor

    Rektor adalah pemimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UNS.

  20. 20
    Rektor

    Rektor adalah pemimpin UM yang menyelenggarakandan mengelola UM.

  21. 21
    Rektor

    Rektor adalah pemimpin UNAND yang menyelenggarakan dan mengelola UNAND.

  22. 22
    Rektor

    Rektor adalah Pimpinan Universitas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Universitas.

  23. 23
    Rektor

    Rektor adalah Pimpinan Universitas yang berwenang danbertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Universitas.

  24. 24
    Rektor

    Rektor adalah Presiden Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi; 3.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2008
    86.09% Mirip86.09 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpekerjaan umum.

  2. 2
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2008
    81.99% Mirip81.99 %
    Kepala Sekretariat Bawaslu

    Kepala Sekretariat Bawaslu adalah Jabatan Struktural EselonlIa;Kepala Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon IIl a; danKepala Sub Bagian adalah Jabatan Struktural Eselon IVa.

  3. 3
    UU NO. 24 TAHUN 1997
    81.97% Mirip81.97 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Penerangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2016
    80.39% Mirip80.39 %
    Pemimpin perguruan tinggi

    Pemimpin perguruan tinggi adalah Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik/Akademi/Akademi-Komunitas.