Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah dosen dan mahasiswa path Universitas.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sivitas Akademika juga digunakan di dalam 16 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atasDosen dan Mahasiswa di Unhas.
- 2Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atasdosen dan mahasiswa ITB.
- 3Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
- 4Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
- 5Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
- 6Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
- 7Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UB.
- 8Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UIII.
- 9Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa UNS.
- 10Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UPI.
- 11Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atasDosen dan Mahasiswa ITS.
- 12Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atasDosen dan Mahasiswa Undip.
- 13Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atasDosen dan Mahasiswa Unpad.
- 14Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yangterdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
- 15Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yangterdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
- 16Sivitas Akademika
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yangterdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 65 TAHUN 2013Mahasiswa88.67% Mirip88.67 %
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi diITB.
- 2PP NO. 53 TAHUN 2015Mahasiswa87.79% Mirip87.79 %
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi diUnhas.
- 3PP NO. 67 TAHUN 2013Mahasiswa87.55% Mirip87.55 %
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi diUGM.
- 4PP NO. 66 TAHUN 2013Mahasiswa87.20% Mirip87.20 %
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi diIPB.
- 5PP NO. 115 TAHUN 2021Rektor87.15% Mirip87.15 %
Rektor adalah pemimpin UM yang menyelenggarakandan mengelola UM.
- 6PP NO. 52 TAHUN 2015Mahasiswa87.08% Mirip87.08 %
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi diUndip.
- 7PP NO. 51 TAHUN 2015Mahasiswa86.85% Mirip86.85 %
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi diUnpad.
- 8PP NO. 61 TAHUN 1999Menteri86.03% Mirip86.03 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas pendidikantinggi.
- 9PP NO. 39 TAHUN 2022Rektor84.76% Mirip84.76 %
Rektor adalah pemimpin UT yangdan mengelola UT.