Pemimpin perguruan tinggi

Pemimpin perguruan tinggi adalah Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik/Akademi/Akademi-Komunitas.

Sumber: PERPRES NO. 10 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 4 TAHUN 2014
    84.17% Mirip84.17 %
    Pemimpin Perguruan Tinggi

    Pemimpin Perguruan Tinggi adalah Rektor pada Universitas danInstitut, Ketua pada Sekolah Tinggi, Direktur pada Politeknik,Akademi, dan Akademi Komunitas.

  2. 2
    PP NO. 56 TAHUN 2003
    84.13% Mirip84.13 %
    Sivitas Akademika

    Sivitas Akademika adalah dosen dan mahasiswa path Universitas.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 1992
    83.71% Mirip83.71 %
    Pengurus

    Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun; 19.

  4. 4
    PP NO. 115 TAHUN 2021
    82.25% Mirip82.25 %
    Rektor

    Rektor adalah pemimpin UM yang menyelenggarakandan mengelola UM.

  5. 5
    PP NO. 67 TAHUN 2013
    80.96% Mirip80.96 %
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi diUGM.

  6. 6
    PP NO. 51 TAHUN 2015
    80.48% Mirip80.48 %
    Mahasiswa

    Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi diUnpad.

  7. 7
    PP NO. 5 TAHUN 1980
    80.39% Mirip80.39 %
    Rektor

    Rektor adalah Presiden Universitas/Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961; d.