Pemimpin perguruan tinggi
Pemimpin perguruan tinggi adalah Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik/Akademi/Akademi-Komunitas.
Sumber: PERPRES NO. 10 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 4 TAHUN 2014Pemimpin Perguruan Tinggi84.17% Mirip84.17 %
Pemimpin Perguruan Tinggi adalah Rektor pada Universitas danInstitut, Ketua pada Sekolah Tinggi, Direktur pada Politeknik,Akademi, dan Akademi Komunitas.
- 2PP NO. 56 TAHUN 2003Sivitas Akademika84.13% Mirip84.13 %
Sivitas Akademika adalah dosen dan mahasiswa path Universitas.
- 3UU NO. 11 TAHUN 1992Pengurus83.71% Mirip83.71 %
Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun; 19.
- 4PP NO. 115 TAHUN 2021Rektor82.25% Mirip82.25 %
Rektor adalah pemimpin UM yang menyelenggarakandan mengelola UM.
- 5PP NO. 67 TAHUN 2013Mahasiswa80.96% Mirip80.96 %
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi diUGM.
- 6PP NO. 51 TAHUN 2015Mahasiswa80.48% Mirip80.48 %
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi diUnpad.
- 7PP NO. 5 TAHUN 1980Rektor80.39% Mirip80.39 %
Rektor adalah Presiden Universitas/Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961; d.