Rektor
Rektor adalah pemimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UNS.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rektor juga digunakan di dalam 24 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rektor
Rektor adalah pemimpin UNP menyelenggarakan dan mengelola UNP.
- 2Rektor
Rektor adalah pemimpin UT yangdan mengelola UT.
- 3Rektor
Rektor adalah organ IPB yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan IPB.
- 4Rektor
Rektor adalah organ ITB yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan ITB.
- 5Rektor
Rektor adalah organ ITS yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan ITS.
- 6Rektor
Rektor adalah organ UB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UB.
- 7Rektor
Rektor adalah organ UGM yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan UGM.
- 8Rektor
Rektor adalah organ UI yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UI.
- 9Rektor
Rektor adalah organ UI yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan UI.
- 10Rektor
Rektor adalah organ UIII yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UIII.
- 11Rektor
Rektor adalah organ UNAIR yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UNAIR.
- 12Rektor
Rektor adalah organ Undip yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Undip.
- 13Rektor
Rektor adalah organ Unhas yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Unhas.
- 14Rektor
Rektor adalah organ Unpad yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Unpad.
- 15Rektor
Rektor adalah organ UPI yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UPI.
- 16Rektor
Rektor adalah organ USU yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan USU.
- 17Rektor
Rektor adalah pemimpin dalam penyelenggaraan Universitas.
- 18Rektor
Rektor adalah pemimpin organ pengelola pendidikan BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan tinggi.
- 19Rektor
Rektor adalah pemimpin UM yang menyelenggarakandan mengelola UM.
- 20Rektor
Rektor adalah pemimpin UNAND yang menyelenggarakan dan mengelola UNAND.
- 21Rektor
Rektor adalah Pimpinan Universitas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Universitas.
- 22Rektor
Rektor adalah Pimpinan Universitas yang berwenang danbertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Universitas.
- 23Rektor
Rektor adalah Presiden Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi; 3.
- 24Rektor
Rektor adalah Presiden Universitas/Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961; d.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 68 TAHUN 2013MWA85.08% Mirip85.08 %
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UIyang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UI.
- 2PP NO. 75 TAHUN 2021MWA83.92% Mirip83.92 %
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UI yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UI.
- 3PP NO. 66 TAHUN 2013MWA82.95% Mirip82.95 %
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organIPB yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum IPB.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2019MWA82.39% Mirip82.39 %
Majelis Wali Amanat, yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UIII yang menetapkan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pelaksanaan pengawasan di bidang nonakademik.
- 5PP NO. 15 TAHUN 2014MWA81.71% Mirip81.71 %
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UPI yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UPI.
- 6PP NO. 30 TAHUN 2014MWA81.17% Mirip81.17 %
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNAIR yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UNAIR.
- 7PP NO. 39 TAHUN 2007pengelolaan80.38% Mirip80.38 %
pengelolaan adalah 2.
- 8PP NO. 67 TAHUN 2013MWA80.08% Mirip80.08 %
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organUGM yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UGM.
- 9PP NO. 65 TAHUN 2013MWA80.05% Mirip80.05 %
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organITB yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum ITB.