Rektor
Rektor adalah Pimpinan Universitas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Universitas.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rektor juga digunakan di dalam 24 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rektor
Rektor adalah pemimpin UNP menyelenggarakan dan mengelola UNP.
- 2Rektor
Rektor adalah pemimpin UT yangdan mengelola UT.
- 3Rektor
Rektor adalah organ IPB yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan IPB.
- 4Rektor
Rektor adalah organ ITB yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan ITB.
- 5Rektor
Rektor adalah organ ITS yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan ITS.
- 6Rektor
Rektor adalah organ UB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UB.
- 7Rektor
Rektor adalah organ UGM yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan UGM.
- 8Rektor
Rektor adalah organ UI yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UI.
- 9Rektor
Rektor adalah organ UI yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan UI.
- 10Rektor
Rektor adalah organ UIII yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UIII.
- 11Rektor
Rektor adalah organ UNAIR yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UNAIR.
- 12Rektor
Rektor adalah organ Undip yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Undip.
- 13Rektor
Rektor adalah organ Unhas yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Unhas.
- 14Rektor
Rektor adalah organ Unpad yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Unpad.
- 15Rektor
Rektor adalah organ UPI yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UPI.
- 16Rektor
Rektor adalah organ USU yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan USU.
- 17Rektor
Rektor adalah pemimpin dalam penyelenggaraan Universitas.
- 18Rektor
Rektor adalah pemimpin organ pengelola pendidikan BHPP UNHAN yang menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan tinggi.
- 19Rektor
Rektor adalah pemimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UNS.
- 20Rektor
Rektor adalah pemimpin UM yang menyelenggarakandan mengelola UM.
- 21Rektor
Rektor adalah pemimpin UNAND yang menyelenggarakan dan mengelola UNAND.
- 22Rektor
Rektor adalah Pimpinan Universitas yang berwenang danbertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Universitas.
- 23Rektor
Rektor adalah Presiden Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi; 3.
- 24Rektor
Rektor adalah Presiden Universitas/Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961; d.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2004Dekan87.12% Mirip87.12 %
Dekan adalah Pimpinan Fakultas yang berwenang danbertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan difakultasnya.
- 2PP NO. 56 TAHUN 2020Dekan87.12% Mirip87.12 %
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau sekolah di lingkungan UNS yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas atau sekolah.
- 3PP NO. 95 TAHUN 2021Dekan85.22% Mirip85.22 %
Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNAND.
- 4PP NO. 75 TAHUN 2021Dekan84.40% Mirip84.40 %
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UI yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
- 5PP NO. 108 TAHUN 2021Dekan83.64% Mirip83.64 %
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UB yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
- 6PP NO. 15 TAHUN 2014Dekan82.86% Mirip82.86 %
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UPI yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
- 7PP NO. 16 TAHUN 2014Dekan82.44% Mirip82.44 %
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan USU yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
- 8UU NO. 40 TAHUN 2009Pemberdayaan pemuda81.36% Mirip81.36 %
Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.