Rekening Kas Umum Negara
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempatpenyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteriselaku Bendahara Umum Negara untukKeuangan menampung seluruh penerimaan negara dan membayarseluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rekening Kas Umum Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rekening Kas Umum Negara
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2004Rekening Kas Umum Daerah89.50% Mirip89.50 %
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2019Rekening Kas Umum Daerah88.86% Mirip88.86 %
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2005Rekening Kas Umum Daerah88.85% Mirip88.85 %
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
- 4UU NO. 34 TAHUN 2014Kas Haji87.96% Mirip87.96 %
Kas Haji adalah rekening BPKH pada Bank Umum Syariah dan/atauUnit Usaha Syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2007Rekening Kas Umum Daerah87.60% Mirip87.60 %
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempatolehpenyimpanan Uang Daerah gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruhpenerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluarandaerah pada bank yang ditetapkan.
- 6UU NO. 1 TAHUN 2004Kas Negara86.49% Mirip86.49 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 7UU NO. 11 TAHUN 2016Bank Persepsi86.20% Mirip86.20 %
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang ini ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
- 8PP NO. 5 TAHUN 2018Kas Haji82.57% Mirip82.57 %
Kas Haji adalah rekening Badan Pengelola Keuangan Haji pada bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.
- 9UU NO. 9 TAHUN 2018Kas Negara82.44% Mirip82.44 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.