Rekening Kas Umum Negara

Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempatpenyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteriselaku Bendahara Umum Negara untukKeuangan menampung seluruh penerimaan negara dan membayarseluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rekening Kas Umum Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rekening Kas Umum Negara

    Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    89.50% Mirip89.50 %
    Rekening Kas Umum Daerah

    Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    88.86% Mirip88.86 %
    Rekening Kas Umum Daerah

    Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.

  3. 3
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    88.85% Mirip88.85 %
    Rekening Kas Umum Daerah

    Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

  4. 4
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    87.96% Mirip87.96 %
    Kas Haji

    Kas Haji adalah rekening BPKH pada Bank Umum Syariah dan/atauUnit Usaha Syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2007
    87.60% Mirip87.60 %
    Rekening Kas Umum Daerah

    Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempatolehpenyimpanan Uang Daerah gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruhpenerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluarandaerah pada bank yang ditetapkan.

  6. 6
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    86.49% Mirip86.49 %
    Kas Negara

    Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.

  7. 7
    UU NO. 11 TAHUN 2016
    86.20% Mirip86.20 %
    Bank Persepsi

    Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang ini ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.

  8. 8
    PP NO. 5 TAHUN 2018
    82.57% Mirip82.57 %
    Kas Haji

    Kas Haji adalah rekening Badan Pengelola Keuangan Haji pada bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.

  9. 9
    UU NO. 9 TAHUN 2018
    82.44% Mirip82.44 %
    Kas Negara

    Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.