Bank Persepsi
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang ini ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2007Rekening Kas Umum Negara86.20% Mirip86.20 %
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempatpenyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteriselaku Bendahara Umum Negara untukKeuangan menampung seluruh penerimaan negara dan membayarseluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
- 2PP NO. 53 TAHUN 2017DMO80.19% Mirip80.19 %
Kewajiban Penjualan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian Kontraktor berupa Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.