Rekening Kas Umum Daerah

Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rekening Kas Umum Daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rekening Kas Umum Daerah

    Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

  2. 2
    Rekening Kas Umum Daerah

    Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

  3. 3
    Rekening Kas Umum Daerah

    Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempatolehpenyimpanan Uang Daerah gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruhpenerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluarandaerah pada bank yang ditetapkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    93.01% Mirip93.01 %
    Kas Umum Daerah

    Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    92.82% Mirip92.82 %
    Kas Umum Daerah

    Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    91.46% Mirip91.46 %
    Rekening Kas Umum Negara

    Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

  4. 4
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    90.27% Mirip90.27 %
    Kas Daerah

    Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2007
    88.86% Mirip88.86 %
    Rekening Kas Umum Negara

    Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempatpenyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteriselaku Bendahara Umum Negara untukKeuangan menampung seluruh penerimaan negara dan membayarseluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 2018
    87.36% Mirip87.36 %
    Kas Negara

    Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.

  7. 7
    PP NO. 58 TAHUN 2020
    87.26% Mirip87.26 %
    Kas Negara

    Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.