Kas Haji

Kas Haji adalah rekening Badan Pengelola Keuangan Haji pada bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.

Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kas Haji juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kas Haji

    Kas Haji adalah rekening BPKH pada Bank Umum Syariah dan/atauUnit Usaha Syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    84.15% Mirip84.15 %
    BPS Bipih

    Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

  2. 2
    PP NO. 5 TAHUN 2018
    82.62% Mirip82.62 %
    BPS BPIH

    Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2007
    82.57% Mirip82.57 %
    Rekening Kas Umum Negara

    Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempatpenyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteriselaku Bendahara Umum Negara untukKeuangan menampung seluruh penerimaan negara dan membayarseluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.

  4. 4
    PP NO. 23 TAHUN 2020
    80.19% Mirip80.19 %
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

  5. 5
    PP NO. 63 TAHUN 2019
    80.01% Mirip80.01 %
    BUMN

    Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.