Kas Haji
Kas Haji adalah rekening Badan Pengelola Keuangan Haji pada bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.
Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kas Haji juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kas Haji
Kas Haji adalah rekening BPKH pada Bank Umum Syariah dan/atauUnit Usaha Syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2019BPS Bipih84.15% Mirip84.15 %
Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
- 2PP NO. 5 TAHUN 2018BPS BPIH82.62% Mirip82.62 %
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2007Rekening Kas Umum Negara82.57% Mirip82.57 %
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempatpenyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteriselaku Bendahara Umum Negara untukKeuangan menampung seluruh penerimaan negara dan membayarseluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2020BUMN80.19% Mirip80.19 %
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- 5PP NO. 63 TAHUN 2019BUMN80.01% Mirip80.01 %
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.