Rekening Kas Umum Negara
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rekening Kas Umum Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rekening Kas Umum Negara
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempatpenyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteriselaku Bendahara Umum Negara untukKeuangan menampung seluruh penerimaan negara dan membayarseluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2004Kas Negara96.34% Mirip96.34 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 2PP NO. 58 TAHUN 2005Rekening Kas Umum Daerah91.62% Mirip91.62 %
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2019Rekening Kas Umum Daerah91.46% Mirip91.46 %
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2004Rekening Kas Umum Daerah91.00% Mirip91.00 %
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
- 5PP NO. 59 TAHUN 2020Kas Negara90.54% Mirip90.54 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 6PP NO. 17 TAHUN 2022Kas Negara90.53% Mirip90.53 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara, untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 7PP NO. 58 TAHUN 2020Kas Negara90.49% Mirip90.49 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 8UU NO. 9 TAHUN 2018Kas Negara90.44% Mirip90.44 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 9PP NO. 39 TAHUN 2007Rekening Kas Umum Daerah87.31% Mirip87.31 %
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempatolehpenyimpanan Uang Daerah gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruhpenerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluarandaerah pada bank yang ditetapkan.