Rekening Kas Umum Daerah
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rekening Kas Umum Daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rekening Kas Umum Daerah
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
- 2Rekening Kas Umum Daerah
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
- 3Rekening Kas Umum Daerah
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempatolehpenyimpanan Uang Daerah gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruhpenerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluarandaerah pada bank yang ditetapkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2004Rekening Kas Umum Negara91.00% Mirip91.00 %
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
- 2PP NO. 58 TAHUN 2005Kas Umum Daerah89.51% Mirip89.51 %
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2007Rekening Kas Umum Negara89.50% Mirip89.50 %
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempatpenyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteriselaku Bendahara Umum Negara untukKeuangan menampung seluruh penerimaan negara dan membayarseluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2004Kas Daerah89.33% Mirip89.33 %
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2019Kas Umum Daerah89.23% Mirip89.23 %
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.
- 6UU NO. 9 TAHUN 2018Kas Negara84.47% Mirip84.47 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 7UU NO. 1 TAHUN 2004Kas Negara84.19% Mirip84.19 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.