Kas Haji

Kas Haji adalah rekening BPKH pada Bank Umum Syariah dan/atauUnit Usaha Syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.

Sumber: UU NO. 34 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kas Haji juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kas Haji

    Kas Haji adalah rekening Badan Pengelola Keuangan Haji pada bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2007
    87.96% Mirip87.96 %
    Rekening Kas Umum Negara

    Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempatpenyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteriselaku Bendahara Umum Negara untukKeuangan menampung seluruh penerimaan negara dan membayarseluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 2019
    84.09% Mirip84.09 %
    BPS Bipih

    Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.

  3. 3
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    81.54% Mirip81.54 %
    BPS BPIH

    Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yangselanjutnya disingkat BPS BPIH adalah Bank Umum Syariahdan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.

  4. 4
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    81.31% Mirip81.31 %
    Rekening Kas Umum Negara

    Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

  5. 5
    PP NO. 5 TAHUN 2018
    80.71% Mirip80.71 %
    BPS BPIH

    Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH.