Kas Haji
Kas Haji adalah rekening BPKH pada Bank Umum Syariah dan/atauUnit Usaha Syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.
Sumber: UU NO. 34 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kas Haji juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kas Haji
Kas Haji adalah rekening Badan Pengelola Keuangan Haji pada bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang digunakan untuk menampung Dana Haji.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2007Rekening Kas Umum Negara87.96% Mirip87.96 %
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempatpenyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteriselaku Bendahara Umum Negara untukKeuangan menampung seluruh penerimaan negara dan membayarseluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2019BPS Bipih84.09% Mirip84.09 %
Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
- 3UU NO. 34 TAHUN 2014BPS BPIH81.54% Mirip81.54 %
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yangselanjutnya disingkat BPS BPIH adalah Bank Umum Syariahdan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2004Rekening Kas Umum Negara81.31% Mirip81.31 %
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
- 5PP NO. 5 TAHUN 2018BPS BPIH80.71% Mirip80.71 %
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH.