Kas Negara
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kas Negara juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kas Negara
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 2Kas Negara
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara, untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 3Kas Negara
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 4Kas Negara
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 5Kas Negara
Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yangditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara UmumNegara untuk menampung seluruh penerimaan negara danuntuk membayar seluruh pengeluaran negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2004Rekening Kas Umum Negara96.34% Mirip96.34 %
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2004Kas Daerah88.47% Mirip88.47 %
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2005Kas Umum Daerah88.07% Mirip88.07 %
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2019Kas Umum Daerah87.70% Mirip87.70 %
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2007Rekening Kas Umum Negara86.49% Mirip86.49 %
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempatpenyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteriselaku Bendahara Umum Negara untukKeuangan menampung seluruh penerimaan negara dan membayarseluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.