SSPD

Surat Setoran Daerah, yang dapat disingkat SSPD, adalah suratyang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran ataupenyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ketempat lainyang ditetapkan oleh Kepala Daerah;16.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 39 TAHUN 2007
    86.61% Mirip86.61 %
    Rekening Kas Umum Daerah

    Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempatolehpenyimpanan Uang Daerah gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruhpenerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluarandaerah pada bank yang ditetapkan.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    83.74% Mirip83.74 %
    Rekening Kas Umum Daerah

    Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.

  3. 3
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    83.60% Mirip83.60 %
    Rekening Kas Umum Daerah

    Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

  4. 4
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    82.79% Mirip82.79 %
    Rekening Kas Umum Daerah

    Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

  5. 5
    PP NO. 3 TAHUN 1998
    82.18% Mirip82.18 %
    Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan

    Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Pejabat untuk melaksanakan penyitaan; 9.

  6. 6
    PP NO. 24 TAHUN 1997
    81.70% Mirip81.70 %
    PPAT

    pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu.

  7. 7
    PP NO. 39 TAHUN 2007
    81.22% Mirip81.22 %
    Rekening Kas Umum Negara

    Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempatpenyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteriselaku Bendahara Umum Negara untukKeuangan menampung seluruh penerimaan negara dan membayarseluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.