Kas Umum Daerah
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kas Umum Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kas Umum Daerah
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2004Kas Daerah97.53% Mirip97.53 %
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
- 2PP NO. 58 TAHUN 2020Kas Negara93.37% Mirip93.37 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2005Rekening Kas Umum Daerah93.22% Mirip93.22 %
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
- 4UU NO. 9 TAHUN 2018Kas Negara93.13% Mirip93.13 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2022Kas Negara93.13% Mirip93.13 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara, untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 6PP NO. 59 TAHUN 2020Kas Negara93.09% Mirip93.09 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 7PP NO. 12 TAHUN 2019Rekening Kas Umum Daerah93.01% Mirip93.01 %
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
- 8UU NO. 1 TAHUN 2004Rekening Kas Umum Daerah89.51% Mirip89.51 %
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
- 9UU NO. 1 TAHUN 2004Kas Negara88.07% Mirip88.07 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.