Kas Daerah
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kas Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kas Daerah
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan Uang Daerah yanguntukditentukan menampung seluruh penerimaan daerah dan membayarseluruh pengeluaran daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2005Kas Umum Daerah97.53% Mirip97.53 %
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2019Kas Umum Daerah97.47% Mirip97.47 %
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2018Kas Negara93.85% Mirip93.85 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 4PP NO. 58 TAHUN 2020Kas Negara93.81% Mirip93.81 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 5PP NO. 59 TAHUN 2020Kas Negara93.66% Mirip93.66 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 6PP NO. 17 TAHUN 2022Kas Negara93.56% Mirip93.56 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara, untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 7PP NO. 58 TAHUN 2005Rekening Kas Umum Daerah90.42% Mirip90.42 %
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
- 8PP NO. 12 TAHUN 2019Rekening Kas Umum Daerah90.27% Mirip90.27 %
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
- 9UU NO. 1 TAHUN 2004Rekening Kas Umum Daerah89.33% Mirip89.33 %
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
- 10UU NO. 1 TAHUN 2004Kas Negara88.47% Mirip88.47 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.