Kas Daerah

Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kas Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kas Daerah

    Kas Daerah adalah tempat penyimpanan Uang Daerah yanguntukditentukan menampung seluruh penerimaan daerah dan membayarseluruh pengeluaran daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    97.53% Mirip97.53 %
    Kas Umum Daerah

    Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    97.47% Mirip97.47 %
    Kas Umum Daerah

    Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 2018
    93.85% Mirip93.85 %
    Kas Negara

    Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.

  4. 4
    PP NO. 58 TAHUN 2020
    93.81% Mirip93.81 %
    Kas Negara

    Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.

  5. 5
    PP NO. 59 TAHUN 2020
    93.66% Mirip93.66 %
    Kas Negara

    Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.

  6. 6
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    93.56% Mirip93.56 %
    Kas Negara

    Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara, untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.

  7. 7
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    90.42% Mirip90.42 %
    Rekening Kas Umum Daerah

    Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

  8. 8
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    90.27% Mirip90.27 %
    Rekening Kas Umum Daerah

    Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.

  9. 9
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    89.33% Mirip89.33 %
    Rekening Kas Umum Daerah

    Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

  10. 10
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    88.47% Mirip88.47 %
    Kas Negara

    Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.