Bea Masuk Imbalan
Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bea Masuk Imbalan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bea Masuk Imbalan
Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 1996Bea Masuk Antidumping94.35% Mirip94.35 %
Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2011Bea Masuk Antidumping86.13% Mirip86.13 %
Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang d ikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2011Tindakan Imbalan86.00% Mirip86.00 %
Tindakan Imbalan adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Imbalan terhadap barang impor yang mengandung Subsidi.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2006Bea keluar85.08% Mirip85.08 %
Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.
- 5PP NO. 34 TAHUN 1996Tindakan Sementara82.48% Mirip82.48 %
Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah terjadinya Kerugian dalam masa penyelidikan berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping sementara atau Bea Masuk Imbalan sementara.
- 6PP NO. 34 TAHUN 2011Tindakan Antidumping82.32% Mirip82.32 %
Tindakan Antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping Dumping.
- 7PP NO. 34 TAHUN 2011Bea Masuk Imbalan Sementara80.71% Mirip80.71 %
Bea Masuk Imbalan Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang imporyang menyebabkan mengandung Subsidi Kerugian berdasarkan bukti permulaan yangcukup.
- 8PP NO. 55 TAHUN 2008Bea Keluar80.58% Mirip80.58 %
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.