Bea Masuk Imbalan

Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bea Masuk Imbalan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bea Masuk Imbalan

    Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 1996
    94.35% Mirip94.35 %
    Bea Masuk Antidumping

    Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    86.13% Mirip86.13 %
    Bea Masuk Antidumping

    Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang d ikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    86.00% Mirip86.00 %
    Tindakan Imbalan

    Tindakan Imbalan adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Imbalan terhadap barang impor yang mengandung Subsidi.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    85.08% Mirip85.08 %
    Bea keluar

    Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.

  5. 5
    PP NO. 34 TAHUN 1996
    82.48% Mirip82.48 %
    Tindakan Sementara

    Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah terjadinya Kerugian dalam masa penyelidikan berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping sementara atau Bea Masuk Imbalan sementara.

  6. 6
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    82.32% Mirip82.32 %
    Tindakan Antidumping

    Tindakan Antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping Dumping.

  7. 7
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    80.71% Mirip80.71 %
    Bea Masuk Imbalan Sementara

    Bea Masuk Imbalan Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang imporyang menyebabkan mengandung Subsidi Kerugian berdasarkan bukti permulaan yangcukup.

  8. 8
    PP NO. 55 TAHUN 2008
    80.58% Mirip80.58 %
    Bea Keluar

    Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.