Tindakan Antidumping
Tindakan Antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping Dumping.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 2011Tindakan Imbalan89.85% Mirip89.85 %
Tindakan Imbalan adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Imbalan terhadap barang impor yang mengandung Subsidi.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2021SPPL83.20% Mirip83.20 %
Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan danPemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebutSPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukanpengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atasDampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atauKegiatannya di luar Usaha danlatau Kegiatan yang wajibAmdal atau UKL-UPL.
- 3PP NO. 34 TAHUN 1996Bea Masuk Imbalan82.32% Mirip82.32 %
Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2011Bea Masuk Imbalan81.91% Mirip81.91 %
Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
- 5PP NO. 85 TAHUN 2015Pajak Dalam Rangka Impor81.71% Mirip81.71 %
Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.
- 6PP NO. 40 TAHUN 2021Pajak Dalam Rangka Impor81.71% Mirip81.71 %
Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.
- 7PP NO. 96 TAHUN 2015Pajak Dalam Rangka Impor81.64% Mirip81.64 %
Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.
- 8PP NO. 32 TAHUN 2009Pajak Dalam Rangka Impor81.29% Mirip81.29 %
Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.
- 9PP NO. 12 TAHUN 2020Pajak Dalam Rangka Impor80.51% Mirip80.51 %
Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.