Tindakan Antidumping

Tindakan Antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping Dumping.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    89.85% Mirip89.85 %
    Tindakan Imbalan

    Tindakan Imbalan adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Imbalan terhadap barang impor yang mengandung Subsidi.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    83.20% Mirip83.20 %
    SPPL

    Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan danPemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebutSPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukanpengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atasDampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atauKegiatannya di luar Usaha danlatau Kegiatan yang wajibAmdal atau UKL-UPL.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 1996
    82.32% Mirip82.32 %
    Bea Masuk Imbalan

    Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    81.91% Mirip81.91 %
    Bea Masuk Imbalan

    Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.

  5. 5
    PP NO. 85 TAHUN 2015
    81.71% Mirip81.71 %
    Pajak Dalam Rangka Impor

    Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.

  6. 6
    PP NO. 40 TAHUN 2021
    81.71% Mirip81.71 %
    Pajak Dalam Rangka Impor

    Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.

  7. 7
    PP NO. 96 TAHUN 2015
    81.64% Mirip81.64 %
    Pajak Dalam Rangka Impor

    Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.

  8. 8
    PP NO. 32 TAHUN 2009
    81.29% Mirip81.29 %
    Pajak Dalam Rangka Impor

    Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.

  9. 9
    PP NO. 12 TAHUN 2020
    80.51% Mirip80.51 %
    Pajak Dalam Rangka Impor

    Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan.