Bea Masuk Imbalan Sementara
Bea Masuk Imbalan Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang imporyang menyebabkan mengandung Subsidi Kerugian berdasarkan bukti permulaan yangcukup.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 2011Bea Masuk Antidumping Sementara93.18% Mirip93.18 %
Bea Masuk Antidumping Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
- 2PP NO. 34 TAHUN 1996Tindakan Sementara92.54% Mirip92.54 %
Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah terjadinya Kerugian dalam masa penyelidikan berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping sementara atau Bea Masuk Imbalan sementara.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2011Tindakan Sementara85.37% Mirip85.37 %
Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah berlanjutnyaKerugian dalam masa penyelidikan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2011Bea Masuk Antidumping84.17% Mirip84.17 %
Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang d ikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2009Undang-Undang81.87% Mirip81.87 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
- 6PP NO. 26 TAHUN 2009Undang-Undang81.82% Mirip81.82 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
- 7PP NO. 23 TAHUN 1996Penyidik81.52% Mirip81.52 %
Penyidik adalah Penyidik Pegawai Negeri SipilDirektorat Jenderal Bea dan Cukai.
- 8PP NO. 34 TAHUN 1996Bea Masuk Imbalan80.71% Mirip80.71 %
Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
- 9PP NO. 34 TAHUN 2011Bea Masuk Imbalan80.60% Mirip80.60 %
Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
- 10PP NO. 72 TAHUN 2008Undang-Undang80.57% Mirip80.57 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.