Bea Masuk Antidumping

Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang d ikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bea Masuk Antidumping juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bea Masuk Antidumping

    Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 1996
    88.66% Mirip88.66 %
    Tindakan Sementara

    Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah terjadinya Kerugian dalam masa penyelidikan berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping sementara atau Bea Masuk Imbalan sementara.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 1996
    86.13% Mirip86.13 %
    Bea Masuk Imbalan

    Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    86.01% Mirip86.01 %
    Bea Masuk Imbalan

    Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    84.17% Mirip84.17 %
    Bea Masuk Imbalan Sementara

    Bea Masuk Imbalan Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang imporyang menyebabkan mengandung Subsidi Kerugian berdasarkan bukti permulaan yangcukup.

  5. 5
    UU NO. 43 TAHUN 1999
    80.73% Mirip80.73 %
    Pejabat yang berwenang

    Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  6. 6
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    80.09% Mirip80.09 %
    Iuran Hak Pengusahaan Hutan

    Iuran Hak Pengusahaan Hutan adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang Hak Pengusahaan Hutan atas suatu kompleks hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat hak tersebut diberikan.