Bea Masuk Antidumping
Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang d ikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bea Masuk Antidumping juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bea Masuk Antidumping
Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 1996Tindakan Sementara88.66% Mirip88.66 %
Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah terjadinya Kerugian dalam masa penyelidikan berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping sementara atau Bea Masuk Imbalan sementara.
- 2PP NO. 34 TAHUN 1996Bea Masuk Imbalan86.13% Mirip86.13 %
Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2011Bea Masuk Imbalan86.01% Mirip86.01 %
Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2011Bea Masuk Imbalan Sementara84.17% Mirip84.17 %
Bea Masuk Imbalan Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang imporyang menyebabkan mengandung Subsidi Kerugian berdasarkan bukti permulaan yangcukup.
- 5UU NO. 43 TAHUN 1999Pejabat yang berwenang80.73% Mirip80.73 %
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Pegawai Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 6PP NO. 6 TAHUN 1999Iuran Hak Pengusahaan Hutan80.09% Mirip80.09 %
Iuran Hak Pengusahaan Hutan adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang Hak Pengusahaan Hutan atas suatu kompleks hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat hak tersebut diberikan.