Tindakan Imbalan
Tindakan Imbalan adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Imbalan terhadap barang impor yang mengandung Subsidi.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 2011Tindakan Antidumping89.85% Mirip89.85 %
Tindakan Antidumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping Dumping.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2011Bea Masuk Imbalan86.36% Mirip86.36 %
Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
- 3PP NO. 34 TAHUN 1996Bea Masuk Imbalan86.00% Mirip86.00 %
Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
- 4PP NO. 74 TAHUN 2011Verifikasi82.10% Mirip82.10 %
Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2021SPPL80.98% Mirip80.98 %
Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan danPemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebutSPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukanpengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atasDampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atauKegiatannya di luar Usaha danlatau Kegiatan yang wajibAmdal atau UKL-UPL.
- 6PP NO. 5 TAHUN 2021SPPL80.67% Mirip80.67 %
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
- 7PP NO. 55 TAHUN 2008Bea Keluar80.25% Mirip80.25 %
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.