Tindakan Sementara
Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah terjadinya Kerugian dalam masa penyelidikan berupa pengenaan Bea Masuk Antidumping sementara atau Bea Masuk Imbalan sementara.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tindakan Sementara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tindakan Sementara
Tindakan Sementara adalah tindakan yang diambil untuk mencegah berlanjutnyaKerugian dalam masa penyelidikan pengenaan Bea Masuk Antidumping Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 2011Bea Masuk Imbalan Sementara92.54% Mirip92.54 %
Bea Masuk Imbalan Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap barang imporyang menyebabkan mengandung Subsidi Kerugian berdasarkan bukti permulaan yangcukup.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2011Bea Masuk Antidumping88.66% Mirip88.66 %
Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang d ikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.
- 3PP NO. 34 TAHUN 1996Bea Masuk Antidumping84.17% Mirip84.17 %
Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.
- 4PERPRES NO. 122 TAHUN 2012Izin lingkungan83.75% Mirip83.75 %
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yangmelakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenaidampak lingkungan hidup atau UKL-UPL dalam rangka perlindungandan pengelolaan lingkungan hidupsebagai prasyarat untukmemperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2021SPPL83.55% Mirip83.55 %
Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan danPemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebutSPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukanpengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atasDampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atauKegiatannya di luar Usaha danlatau Kegiatan yang wajibAmdal atau UKL-UPL.
- 6PP NO. 34 TAHUN 2011Bea Masuk Antidumping Sementara82.97% Mirip82.97 %
Bea Masuk Antidumping Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
- 7PP NO. 34 TAHUN 1996Bea Masuk Imbalan82.48% Mirip82.48 %
Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
- 8PP NO. 34 TAHUN 2011Bea Masuk Imbalan82.47% Mirip82.47 %
Bea Masuk Imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
- 9PP NO. 101 TAHUN 2014Izin Lingkungan80.73% Mirip80.73 %
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Setiap Orang yangmelakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPLdalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupsebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.